Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Prof Rokhmin Dahuri mengatakan, ada tujuh penyebab impor ikan terus terjadi dan menjadi kontroversi yang terus dibahas oleh berbagai pihak terkait sektor perikanan di Indonesia.
"Salah satu penyebabnya adalah karena produksi ikan umumnya bersifat musiman (`seasonal`) sedangkan kebutuhan konsumsi ikan tidak kenal musiman," katanya dalam acara roundtable kelautan dan perikanan di Jakarta, Kamis.
Dalam acara yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu Rokhmin memaparkan, penyebab lainnya adalah mengenai kesenjangan antara daerah produksi perikanan (umumnya di Kawasan Timur Indonesia dan di luar Jawa) dengan daerah konsumsi dan pemasaran (pulau Jawa).
Selain itu, terdapat juga permasalahan infrastruktur dan sarana transportasi antarwilayah di Indonesia, banyaknya daerah produksi ikan yang tidak dilengkapi dengan "cold storage", masih maraknya "illegal fishing".
Rokhmin yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) juga mengemukakan bahwa, penyebab lainnya dari terjadinya impor ikan adalah masih banyaknya pengusaha yang hanya bermental pedagang sehingga hanya mencari keuntungan tanpa peduli terhadap kepentingan bangsa.
"Banyak pengusaha yang mentalnya instan atau bermental pedagang, bukan industriawan," katanya.
Sedangkan penyebab terakhir, masih menurut dia, adalah terkait dengan penegakan hukum yang dinilai masih lemah.
Sementara itu, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Nikijuluw mengatakan, saat ini masih terdapat sejumlah barang impor yang harus segera dicarikan substitusi impor dari produksi yang dihasilkan dari dalam negeri.
Victor mengemukakan, sejumlah komoditas terkait substitusi impor tersebut antara lain adalah tepung ikan dan tepung udang, lemak minyak ikan, ikan kaleng, makanan udang (pelet), dan beragam produk olahan.
Pihaknya juga sedang mempersiapkan strategi terkait dengan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) yang diyakini juga akan mengoptimalkan produksi dan distribusi dalam negeri.
"Sebentar lagi akan terbit peraturan pemerintah yang didalamnya akan terdapat tentang SLIN yang akan memberikan suplai kepada konsumen secara berkelanjtuan," katanya.
"Salah satu penyebabnya adalah karena produksi ikan umumnya bersifat musiman (`seasonal`) sedangkan kebutuhan konsumsi ikan tidak kenal musiman," katanya dalam acara roundtable kelautan dan perikanan di Jakarta, Kamis.
Dalam acara yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu Rokhmin memaparkan, penyebab lainnya adalah mengenai kesenjangan antara daerah produksi perikanan (umumnya di Kawasan Timur Indonesia dan di luar Jawa) dengan daerah konsumsi dan pemasaran (pulau Jawa).
Selain itu, terdapat juga permasalahan infrastruktur dan sarana transportasi antarwilayah di Indonesia, banyaknya daerah produksi ikan yang tidak dilengkapi dengan "cold storage", masih maraknya "illegal fishing".
Rokhmin yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) juga mengemukakan bahwa, penyebab lainnya dari terjadinya impor ikan adalah masih banyaknya pengusaha yang hanya bermental pedagang sehingga hanya mencari keuntungan tanpa peduli terhadap kepentingan bangsa.
"Banyak pengusaha yang mentalnya instan atau bermental pedagang, bukan industriawan," katanya.
Sedangkan penyebab terakhir, masih menurut dia, adalah terkait dengan penegakan hukum yang dinilai masih lemah.
Sementara itu, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Nikijuluw mengatakan, saat ini masih terdapat sejumlah barang impor yang harus segera dicarikan substitusi impor dari produksi yang dihasilkan dari dalam negeri.
Victor mengemukakan, sejumlah komoditas terkait substitusi impor tersebut antara lain adalah tepung ikan dan tepung udang, lemak minyak ikan, ikan kaleng, makanan udang (pelet), dan beragam produk olahan.
Pihaknya juga sedang mempersiapkan strategi terkait dengan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) yang diyakini juga akan mengoptimalkan produksi dan distribusi dalam negeri.
"Sebentar lagi akan terbit peraturan pemerintah yang didalamnya akan terdapat tentang SLIN yang akan memberikan suplai kepada konsumen secara berkelanjtuan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari Berbagi Ilmu Disini :